JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghimbau kepada investor agar tidak panik dan tetap melakukan investasi berdasarkan analisis yang mendalam. Hal itu seiring sentimen negatif yang menyelimuti investor di pasar keuangan global.
"Kami senantiasa berupaya untuk memperkuat peran anggota BEI melalui penguatan pengawasan pasar, penyediaan produk pasar, dan pengaturan perdagangan yang kondusif," ujar Direktur Utama BEI Inarno Djajadi di Gedung BEI Jakarta, Senin (2/3/2020).
Baca juga: 6 Saham Masuk Daftar Efek Marjin, 5 Saham Masuk Daftar Short Selling
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melarang dilakukannya transaksi short selling di pasar saham. Dengan demikian, maka transaksi dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek bagi nasabah oleh perusahaan efek yang mengakibatkan posisi short atau short selling ditiadakan.
Ada tiga hal yang menjadi fokus BEI dalam meniadakan transaksi short selling ini. Pertama, bursa tidak menerbitkan daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.