JAKARTA - Pemerintah akan tetap memberlakukan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk penerbangan. Meskipun saat ini, Indonesia sedang dalam posisi siaga virus korona menyusul ada dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang terinfeksi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan persiapan-persiapan untuk segera menjalankan kebijakan tersebut. Untuk insentif khusus perhotelan, pemerintah memberikan insentif berupa keringanan pajak hotel dan restoran.
Baca juga: Penerbangan dari Korea hingga Jepang Tidak Dilarang, Menhub: Kita Berikan Pengawasan Khusus
Adapun bentuk keringanan pajaknya yakni berupa penundaan pembayaran pajak hotel dan restoran di 33 Kabupaten dan Kota selama enam bulan. Sebagai kompensasinya pemerintah mengguyur daerah tersebut dengan anggaran sebesar Rp3,3 triliun.
"Kita tetap melakukan, persiapan yang pajak hotel dan restoran dengan Kemendagri dan pemerintah daerah," ujarnya saat ditemui di Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (5/3/2020).