JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemaparan pencegahan penipuan yang kerap kali mengatasnamakan Bea Cukai.
Melansir laman kemenkeu, Jumat (6/3/2020), Bea Cukai melakukan langkah pencegahan atau mitigasi dengan cara publikasi media sosial baik di Instagram, Twitter, Facebook maupun pemberitaan media online.
Baca Juga: Modus Penipuan Jual Beli Online yang Bawa-Bawa Nama Bea Cukai, Seperti Apa?
Bea Cukai juga melakukan kampanye di KRL yang digunakan sebagian besar masyarakat Indonesia setiap harinya. Kampanye juga dilakukan Bea Cukai di kereta Jatim.
Sementara itu, terkait hal yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah penipuan ini terjadi adalah dengan mengenali rekening. Bila rekening terkait adalah termasuk rekening pribadi, maka dapat dipastikan itu adalah penipuan.
Baca Juga: Ada Omnibus Law, Penetapan Objek Cukai Baru Tak Perlu Izin DPR
Rekening pembayaran bea masuk dan pajak impor adalah langsung ke rekening penerimaan negara menggunakan dokumen SSPCP (surat setoran pabean, cukai dan pajak). Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan pada www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk mendeteksi penipuan yang menggunakan modus barang kiriman.