Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Virus Korona, Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Bisa Molor?

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2020 |14:11 WIB
   Ada Virus Korona, Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Bisa Molor?
Virus Korona (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) memastikan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 akan tetap dijalankan sesuai jadwal. Meskipun saat ini situasi di dalam negeri sedang dihantui oleh virus korona (Covid-19).

Tes CPNS 2019 saat ini baru saja merampungkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Setelah SKD, maka tes akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Berjuang Jadi CPNS, Setelah SKD Masih Ada Ujian SKB

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, meskipun ada isu virus korona, namun tes CPNS akan tetap dilakukan tepat waktu dan sesuai jadwal. Artinya tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) juga akan dilaksanakan sesuai jadwal.

"Bukan urusan Menpan tapi enggak ada kemunduran," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Baca Juga: Hasil SKD CPNS Bakal Diumumkan Serentak pada 22-23 Maret

Menurut jadwal, pelaksanaan SKB CPNS 2019 akan digelar pada akhir Maret hingga April 2020. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kriteria resmi peserta tes SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berhak mengikuti SKB. BKN juga memberi saran agar peserta tidak lebih dahulu membuat asumsi sebelum pengumuman disampaikan.

BKN pun menggelar rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS. Hasil SKD akan diumumkan serentak pada tanggal 22-23 Maret 2020.

Adapun data yang divalidasi oleh BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS meliputi jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, BA penyelenggaraan serta panduan SKB. Rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah. Sedangkan 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi datanya pada tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang. Hari pertama rekonsiliasi dan validasi data dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah.

Proses rekonsiliasi data dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval). Level 4 yaitu tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung. Kemudian setelah itu diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek). Pada tahap ini instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan. Selanjutnya pada level 3 akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level 2 yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi. Terakhir, pada level I yakni Kepala BKN mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara online.

“Peserta yang lolos ke tahap SKB yaitu mereka yang nilainya termasuk 3x formasi setelah perankingan,” kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement