Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta RI Siapkan Rp10 Triliun untuk Tangkal Korona

Vania Halim , Jurnalis-Sabtu, 07 Maret 2020 |10:09 WIB
Fakta RI Siapkan Rp10 Triliun untuk Tangkal Korona
Waspada Virus Korona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan stimulus jilid II untuk memitigasi dampak virus korona terhadap ekonomi Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah sudah menyatakan akan menyiapkan sekitar Rp10 triliun untuk mendongkrak ekonomi. Langkah ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi wabah virus korona terhadap ekonomi Indonesia. Stimulus ini akan terbagi ke beberapa sektor dari pariwisata hingga perumahan.

"Jadi anggaran tadi disampaikan kira-kira stimulan sebesar Rp10 triliun," ujarnya saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga: Penjelasan Sri Mulyani: Dampak Virus Korona Tidak Akan seperti Krisis Keuangan 2008

Berikut Okezone sudah mengumpulkan fakta RI siapkan Rp10 triliun untuk korona, Sabtu (7/3/2020) :

1. Pemerintah Akan Mengeluarkan Stimulus Jilid II

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan stimulus jilid II untuk memitigasi dampak virus korona terhadap ekonomi Indonesia.

"Stimulus jilid II ini bakal ditujukan untuk menjaga kelancaran rantai pasokan barang yang mulai terganggu akibat aktivitas perekonomian yang terhenti di China," ujar dia di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Airlangga mengungkapkan, besaran anggaran yang akan digelontorkan oleh pemerintah untuk stimulus jilid II lebih besar. Anggaran tersebut sebesar Rp10,3 triliun.

Baca Juga: Virus Korona Tekan Pertumbuhan Ekonomi Global, Begini Penjelasan OECD

2. Ada 8 Paket Kebijakan

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan ada delapan paket yang disiapkan. "Setidaknya kami ada delapan paket kebijakan yang disiapkan. Empat paket kebijakan terkait prosedural dan empat paket lainnya terkait fiskal," ungkap Airlangga.

Dia menjelaskan, untuk prosedural, kebijakan meliputi penyederhanaan aturan larangan pembatasan atau tata niaga terkait ekspor. Kemudian pengurangan larangan pembatasan atau tata niaga terhadap impor seperti bahan baku.

Kemudian, melakukan percepatan proses impor untuk 500 perusahaan reputable importir, dan efisiensi proses logistik.

"Untuk fiskal, berupa relaksasi Pajak Penghasilan (PPh), juga relaksasi untuk bea masuk. Jadi dengan stimulus tersebut, kita harapkan bahan baku bisa lebih mudah masuk ke dalam negeri dan proses produksi bisa dipercepat," tandas dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement