JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga jual pasar untuk komoditas batu bara (Harga Batu bara Acuan/HBA) bulan Maret 2020 sebesar USD67,08 per ton. HBA naik tipis hanya sekitar 0,28% karena tambang belum beroperasi pasca imlek dan wabah korona.
Nilai HBA sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya.
"Harga Batu bara Acuan Maret 2020 ini naik tipis, hanya sekitar 0,28%, dikarenakan tambang belum beroperasi pasca imlek dan merebaknya virus corona, sehingga pasokan turun. Di sisi lain permintaan dari Jepang, India dan Korea mengalami kenaikan," ujar Agung.
Sementara itu, mayoritas harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA) juga mengalami fluktuatif harga di Februari 2020. Misalnya, untuk harga Nikel turun menjadi USD14.029,72/dry metric ton (dmt) dari bulan sebelumnya, yaitu USD16.107,27/dmt.
Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).
Baca Selengkapnya: Tambang di China Belum Normal, Harga Batu Bara Naik USD0,19/Ton
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.