JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan perubahan ketentuan batasan Auto Rejection. Perubahan sebagai mengupayakan terlaksananya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien.
Baca Juga: IHSG Diprediksi Melemah ke Level 5.000
Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 BEI memberlakukan perubahan ketentuan batasan Auto Rejection sebagai berikut:
Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS:
- lebih dari 35% di atas atau 10% di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200
- lebih dari 25% di atas atau 10% di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000
- lebih dari 20% di atas atau 10% di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
Baca Juga: IHSG Anjlok, Sri Mulyani: Investor Cari Instrumen yang Aman
Ketentuan sebagaimana tersebut berlaku efektif sejak hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.