JAKARTA - Pemerintah terus menjaga daya beli masyarakat di tengah pelemahan ekonomi akibat virus Korona. Di mana, akan memberikan stimulus fiskal ekonomi jilid II berupa insentif pajak.
Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi menyebut keputusan itu ditetapkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penyebaran efek virus korona, sehingga para pegawai akan mendapatkan gaji penuh alias take home pay (THP) tanpa terpotong pajak.
"Jadi secara fiskal kita akan rumuskan salah satunya relaksasi PPh Pasal 21, dari sisi permintaan dan suplai," ujar dia.
Dari permintaan, lanjut dia, bisa menaikan atau menjaga daya beli dalam wujud pajak ditanggung pemerintah, sehingga pekerja bisa mendapatkan gaji secara penuh.
Baca selengkapnya: Insentif Pajak Tangkal Virus Korona, Gaji Karyawan Penuh Tanpa Potong Pajak
(rzy)