JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tengah mengkaji wacana untuk tidak menarik iuran kepesertaan. Hal ini untuk meringankan beban peserta karena dampak virus korona.
Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis mengatakan, pihaknya tengah mengkaji wacana tidak menarik iuran seperti yang diinginkan pemerintah. Pasalnya, perlu dilakukan kajian matang agar tidak mengurangi manfaat yang didapat oleh masyarakat.
Baca Juga: Aturan Baru, Santunan Kematian Peserta BPJS Ketenagakerjaan Naik Jadi Rp20 Juta
Meski demikian, BP Jamsostek menyadari dampak virus korona sangat besar bagi perekonomian Indonesia. Utamanya sektor industri yang paling banyak terkena dampak karena kekurangan bahan baku.
"BP Jamsostek sangat mendukung upaya pemerintah, namun demikian kami masih mengkaji formula tepat agar bisa menyeimbangkan manfaat," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Baca Juga: Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Perlu Dioptimalkan
Menurut Ilyas, pemberian stimulus ini juga perlu dasar hukum yang kuat. Selain itu, BP Jamsostek juga perlu melakukan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran BP Jamsostek.
"Pemberian stimulus ini perlu diatur dalam ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan stimulus kedua sebagai upaya menangkal dampak penyebaran virus corona. Salah satunya adalah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan selama satu semester atau enam bulan.