Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru, Santunan Kematian Peserta BPJS Ketenagakerjaan Naik Jadi Rp20 Juta

Fabbiola Irawan , Jurnalis-Selasa, 24 Desember 2019 |17:29 WIB
Aturan Baru, Santunan Kematian Peserta BPJS Ketenagakerjaan Naik Jadi Rp20 Juta
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian yang diteken pada 29 November 2019.

PP ini dengan pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca Juga: Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Perlu Dioptimalkan

PP tersebut perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dalam PP ini terdapat perubahan Pasal 25 khususnya Pasal 2 ayat (2) yang ditambahkan dua angka, yaitu angka 13 dan 24 yang berbunyi:

1. Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja);

Baca Juga: Penerimaan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp21,9 Triliun

2. Manfaat JKK sebagaimana dimaksud (sebelumnya 12 angka), dalam PP ini ditambahkan angka 13 dan 14, yaitu: 13. perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.

“Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis,” bunyi Pasal 26 PP ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Selasa (24/12/2019).

 BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement