JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan bahwa Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap satu kapal asing ilegal (KIA) asal Malaysia di Selat Malaka pada Jumat (13/3/2020). Kapal ini menggunakan alat penangkapan ikan trawl yang diawaki 5 orang awak kapal berkewarganegeraan Myanmar.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan penangkapan ini relatif berdekatan dengan penangkapan 1 KIA kemarin, KIA asal Malaysia juga berhasil dilumpuhkan.
Baca Juga: Marak Penangkapan Ikan dengan Bahan Peledak, Peredaran B2 Diperketat
"Dalam waktu yang relatif berdekatan dengan penangkapan 1 KIA kemarin, 1 kapal ikan asing ilegal asal Malaysia kembali dilumpuhkan aparat Ditjen PSDKP KKP pada 13 Maret 2020", Ungkap Menteri Edhy dikutip dari akun Kementerian Kelautan dan Perikanan di Twitter, Jakarta, Minggu (15/3/2020).
Kapal berbendera Malaysia berbendera Malaysia ini ditangkap oleh Kapal Pengawasan Perikanan Hiu o4, ketika melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI571-Selat Malaka.