Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Kerja di Rumah Sampai 31 Maret 2020

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 16 Maret 2020 |15:42 WIB
PNS Kerja di Rumah Sampai 31 Maret 2020
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Okezone.com/Kemenperin)
A
A
A

Baca Juga: Perjalanan Dinas Luar Negeri PNS Ditunda

Selain itu, guna mencegah penyebarluasan Covid-19 dengan pertimbangan seksama dari masing-masing kementerian/lembaga/pemda, Kementerian PANRB mengimbau agar sementara waktu meniadakan upacara rutin atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang pada saat bersamaan.

ASN agar melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta melakukan prosedur kesehatan sesuai Protokol Kesehatan dari Pemerintah untuk Penanganan Covid-19. Dengan ini diharapkan ASN tetap dapat melakukan pekerjaan masing-masing dengan baik tanpa terganggunya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta pada saat yang bersamaan dapat mengurangi terjadinya penyebaran virus corona di Indonesia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement