JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengistruksikan pegawainya untuk mulai bekerja dari rumah, sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Sekitar lebih dari 70% pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan tidak keluar rumah dan tetap menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
"Dewan Komisioner OJK hari ini memerintahkan pegawai OJK mulai bekerja dari rumah," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan Anto Prabowo, dalam keterangannya, Selasa (17/3/2020).
Baca Juga: Tekan Penyebaran Virus Corona, Ini Arahan OJK untuk Industri Jasa Keuangan
Sementara untuk memastikan tetap berfungsinya layanan industri jasa keuangan, Anto Prabowo mengatakan, pegawai OJK yang masuk kantor diminta tetap menjaga kesehatan, menghindari keramaian dan diperpendek jam kerja dari pukul 07.40-15.45 WIB.
"Semoga OJK dapat berkontribusi aktif untuk mendukung arahan presiden mengendalikan persebaran virus Covid-19," tuturnya.
Baca Juga: OJK Minta Pegawainya Tak Lakukan Perjalanan hingga Meeting
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada perusahaan untuk menerapkan sistem bekerja di rumah. Hal ini untuk meminimalisir penyebaran virus corona di Indonesia.
Sistem bekerja di rumah juga sudah diterapkan beberapa Kementerian dan Lembaga pemerintah seperti Kementerian Keuangan hingga KemenpanRB. Jokowi berharap sistem bekerja di rumah juga bisa diterapkan oleh perusahaan-perusahaan.
โUntuk perusahaan-perusahaan dan pemerintah juga bisa melakukan bekerja dari rumah dan juga beribadah di rumah,โ kata Jokowi.
(fbn)