Baca juga: OJK Minta Pegawainya Tak Lakukan Perjalanan hingga Meeting
"Saya minta kebijakan stimulus ini dievaluasi secara periodik untuk lihat kebutuhan-kebutuhan yang ada di lapangan," ujarnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus sebagai upaya memitigasi dampak virus corona terhadap perekonomian. Stimulus diterbitkan dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada Kamis ini.
“Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.
(Fakhri Rezy)