Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dampak Covid-19, Nasabah Bisa Tunda Bayar Cicilan

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 20 Maret 2020 |18:46 WIB
Dampak Covid-19, Nasabah Bisa Tunda Bayar Cicilan
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non bank dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.

“Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid-19 ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga: Covid-19 Tekan Ekonomi, Penagihan Kredit Tidak Boleh Pakai Debt Collector

Rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan antara lain:

1. Penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan

2. Metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.

Baca Juga: 4 Jurus Pemerintah Redam Dampak Corona, Keringanan Kredit Motor hingga Bunga KUR

OJK terus membantu Pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

“OJK mendukung upaya pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi,” kata Wimboh

Wimboh menambahkan bahwa ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan POJK-nya yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement