Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Akan Awasi Dunia Usaha yang Belum Terapkan Work from Home

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 27 Maret 2020 |06:12 WIB
Pemerintah Akan Awasi Dunia Usaha yang Belum Terapkan <i>Work from Home</i>
Pabrik (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Perusahaan sudah mulai menerapkan sistem bekerja di rumah atau work from home (WFH). Hal ini untuk menekan tingkat penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Lalu bagaimana kebijakan pemerintah untuk dunia usaha yang masih belum bisa terapkan sistem kerja di rumah?

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebut, pihaknya ingin teman- teman di dunia usaha untuk mendukung kebijakan pencegahan wabah Covid-19, pemerintah sudah terbitkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dia menjelaskan, apabila ada pelanggaran yang dilakukan dunia usaha, maka Kemnaker punya aparat pengawas ketenagakerjaan dan kewenangan.

"Hal tersebut untuk penegakan hukum terhadap teman-teman dari dunia usaha," ungkap dia.

Baca selengkapnya: Masih Ada Kantor yang Belum Work from Home, Ini Tindakan Pemerintah

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement