Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Virus Corona Intai Industri Tekstil, Penjualan Anjlok hingga Dihantui PHK

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 29 Maret 2020 |11:22 WIB
Virus Corona Intai Industri Tekstil, Penjualan Anjlok hingga Dihantui PHK
Virus Corona (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Virus corona atau coronavirus (Covid-19) telah menggerogoti industri tekstil. Para buruh pun dihantui PHK jika industri tidak berjalan.

Untuk itu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta beberapa stimulus kepada pemerintah. Mengingat saat ini pandemi virus corona sudah mulai menyerang industri tekstil dan produk tekstil.

Berikut fakta-fakta menarik virus corona menyerang industri tekstil seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (29/3/2020).

1. Asosiasi Butuh Stimulus dan Relaksasi

 

API meminta beberapa stimulus kepada pemerintah. Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengatakan, ada beberapa relaksasi yang diminta kepada pemerintah. Stimulus ini meliputi dari mulai sektor industri, lingkungan hidup hingga energi.

"Sektor Perindustrian. Perlindungan tarif untuk produk pakaian jadi, sebagai upaya lanjutan harmonisasi tarif dari hulu ke hilir yang diperuntukkan bagi produsen hilir TPT dan IKN. Mengingat banyaknya petisioner yang harus dikumpulkan dalam waktu yang sangat singkat, oleh karena itu perlindungan tarif hanya mungkin diinisiasi oleh pemerintah," ujarnya melalui telekonferensi di Jakarta, Senin (23/3/2020).

2. Pengetatan Impor

Pemerintah perlu melakukan pengetatan impor. Maksudnya, impor yang dilakukan harus benar-benar diperuntukkan untuk bahan baku dan bukan barang jadi.

"Pengetatan verifikasi dalam pemberian persetujuan impor TPT agar izin dibuat hanya benar-benar sebagai bahan baku industri dengan pertimbangan memenuhi kapasitas produksi dalam negeri terlebih dahulu," kata Jemmy.

Untuk sektor lingkungan hidup, Jemmy menyampaikan bahwa pihaknya pemerintah segera mencabut peraturan bottom ace dan limbah B3. Hal itu berkaca dari negara lain yang mana hal tersebut tidak dikategorikan sebagai limbah berbahaya dan dapat dimanfaatkan bahan baku batako dan lapisan jalan.

"Segera merevisi peraturan pengetatan baku mutu limbah cair dengan pertimbangan benchmark perbandingan yang diperlakukan oleh negara lain termasuk negara maju sekalipun tidak seketat yang berlaku di Indonesia," ucap Jemmy.

 

3. Industri Tekstil Minta Pelaporan SPT Ditunda 6 Bulan

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patrice Sutanto mengatakan, salah satu yang diminta kepada pemerintah adalah mengenai insentif pajak. Pihaknya meminta kepada pemerintah untuk memberikan keringanan pelaporan Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) selama 6 bulan ke depan.

"Harapannya bisa ditunda secara bersama, kami harap bisa ditunda 6 bulan. Begitu pula PPh Pribadi tanpa denda dan penalti ya," ujarnya dalam telekonferensi di Jakarta, Senin (23/3/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement