Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Himbara Dukung Kebijakan Pemerintah Tanggulangi Dampak COVID-19 Bagi Pelaku UMKM

Wilda Fajriah , Jurnalis-Senin, 30 Maret 2020 |10:43 WIB
Himbara Dukung Kebijakan Pemerintah Tanggulangi Dampak COVID-19 Bagi Pelaku UMKM
Himbara (Foto: BRI)
A
A
A

Untuk teknis pelaksanaannya, masing-masing bank akan melakukan penilaian terhadap nasabahnya untuk menentukan mana nasabah yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali.

“Tegasnya, adalah kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu,” imbuh Sunarso.

Debitur yang berhak mendapatkan restukturisasi merupakan debitur (pelaku UMKM) yang terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Sebagai upaya menjaga roda perekonomian yang terkontraksi akibat COVID-19 tetap bergerak, Himbara akan menjalankan berbagai skema restrukturisasi bagi debitur UMKM, antara lain berupa penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok dan/atau bunga serta pemberian keringanan tunggakan bunga sesuai dengan kondisi debitur.

Selanjutnya, untuk mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada Bank tempat pengajuan kredit. Berdasarkan pemohonan tersebut, Bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha nasabah untuk menetapkan level restrukturisasi yang sesuai apakah masuk kategori berat, sedang atau ringan. Pada akhirnya, Bank akan menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi usaha debitur. (cm)

(Fahmi Firdaus )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement