JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020, terkait pengaturan pendataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertular virus corona atau Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, banyak sekali PNS di DKI Jakarta yang telah terinfeksi Covid-19. Maka itu, pihaknya mengeluarkan surat edaran tersebut.
Baca Juga: Work from Home, PNS Diminta Bikin Laporan Hasil Kerja Setiap Bulan
"Banyak sekali PNS di DKI yang sudah tertular oleh Covid-19. Tapi kami membutuhkan data ini untuk PNS se-indonesia, karena wabah ini juga sudah menyebar ke suluruh Indonesia," ujar dia pada telekonferensi, Senin (30/03/2020).
Dia juga meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar setiap minggu menyampaikan data PNS yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Baca Juga: Menpan RB Monitor Kinerja PNS yang Work from Home
"Serta terkonfirnasi positif Covid-19 baik yang masih dalam perawatan, sudah sembuh atau meninggal dunia," ungkap dia.