Kelima, antisipasi kebutuhan pokok. Pemerintah telah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.
Keenam, keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal baik itu ojek online, supir taksi, dan pelaku UMKM, nelayan dengan penghasilan harian dengan kredit dibawah Rp10 miliar.
"OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan di mulai berlaku April ini bulan April ini. Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA," jelas dia.
(Feby Novalius)