JAKARTA - Bank Indonesia (BI) belum mewajibkan kepada para eksportir untuk mengkonversi dolar Amerika Serikat (AS) ke Rupiah. Mengingat nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS masih relatif stabil.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ingin mengkontrol lalu lintas devisa terutama bagi investor asing. Termasuk di dalamnya mengatur eksportir untuk menukarkan dolarnya ke rupiah.
Pengelolaan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Dalam hal ini, BI berwenang mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk termasuk mewajibkan konversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke rupiah.
"BI belum ada rencana wajibkan eksportir konversi dolar ke Rupiah," kata Perry dalam telekonferensi, Kamis (2/4/2020).
Menurut Perry, langkah tersebut baru akan dilakukan ketika kondisi perekonomian semakin memburuk karena virus corona. Sebab, tak stabilnya perekonomian akan membuat pasar keuangan dan juga pasar saham pun anjlok.
"Kemarin dimasukkan di Perppu pengelolaan devisa bagi penduduk Indonesia, kalau diperlukan eksportir wajib konversi dolar ke rupiah, tapi itupun kalau diperlukan," jelas Perry.