JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperbolehkan untuk kontraktor menghentikan pengerjaan proyeknya. Asalkan, perusahaan tersebut memberikan jaminan pendapatan kepada para pekerja proyeknya.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sudah meminta kepada seluruh kontraktor untuk menjamin hak para pekerja konstruksi. Bahkan menurutnya, jika perusahaan konstruksi tersebut kewalahan untuk membayar gaji, maka pihaknya akan menjamin seusai dengan kontrak.
"Kalau tidak mampu, kami akan jamin penghasilan sesuai kontrak yang ditandatangani," ujarnya dalam telekonferensi, Selasa (7/4/2020).
Menurut Basuki, saat ini pihaknya tengah mendata para pekerja yang terlibat proyek infrastruktur. Hal ini untuk memastikan jika para tenaga kerja konstruksi tetap bisa mendapatkan haknya meskipun situasi di dalam negeri sedang tidak kondusif.