JAKARTA - Proyek infrastruktur khususnya proyek strategis nasional (PSN) masih terus dikerjakan di tengah pandemi virus corona atau coronavirus (Covid-19).
Pemerintah melalui Kementerian PUPR pun mengeluarkan Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020.
Instruksi tersebut sebagai bagian dari tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2020 terkait upaya pencegahan COVID-19 dan adanya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan serta atas pertimbangan perkembangan pandemi COVID-19.
Namun kontraktor boleh menghentikan proyek infrastruktur dengan beberapa syarat.
Berikut beberapa fakta menarik soal pengerjaan infrastruktur di tengah pandemi Covid-19 seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (12/4/2020).
1. Menteri PUPR Belum Keluarkan Imbauan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum mengeluarkan imbauan untuk penghentian proyek infrastruktur. Meskipun saat ini pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (covid-19).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, hingga saat ini belum ada larangan pengerjaan proyek infrastruktur, sehingga proyek infrastruktur khususnya yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) masih tetap berjalan.
"Kalau untuk menghentikan proyek seperti imbauan sebelum Lebaran kita belum," ujarnya dalam telekonferensi, Senin 6 April 2020.
2. Pekerja Wajib Patuhi Aturan Protokol Kesehatan
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, meskipun dilanjutkan namun dirinya meminta gara pengerjaan tetap mengacu pada protokol kesehatan covid-19. Misalnya adalah seluruh pekerjanya harus menggunakan masker.
"Dulu kan imbauannya khusus yang sakit saja yang pakai masker. Sekarang harus semuanya pakai masker," kata Basuki.