JAKARTA - Program Kartu Prakerja selain diciptakan untuk pengembangan potensi kerja juga diarahkan untuk mengurangi dampak ekonomi bagi orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan akibat pandemi virus corona atau coronavirus (Covid-19).
Pemerintah telah menyiapkan Rp20 triliun untuk program ini untuk total 6 juta pekerja di tahun 2020 ini yang terdiri dari 5,6 juta peserta untuk korban PHK dan sektor informal yang kesulitan bekerja karena Covid-19 dan tambahan skema lainnya yang dilakukan oleh BPJS-Tenaga Kerja (BPJS-TK) sekitar 400.000 pekerja.
Baca Juga : Siapkan 3 Hal Ini saat Daftar Kartu Pra-Kerja, Apa Saja?
Lalu bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja ini? Berikut caranya seperti dilansir laman Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/4/2020).
Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, peserta diminta untuk menyampaikan data secara online yang sudah disiapkan oleh Project Management Office (PMO).
Setelah itu, data akan diverifikasi oleh PMO. Kemudian insentif akan di-launching dan dilakukan oleh PMO. Selain itu, pekerja yang sudah ikut dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) yang terkena PHK juga akan dibantu oleh BPJS-TK.
Pelatihan disampaikan dengan 2 pilihan yaitu secara online dan tatap muka dan penyedia bisa dipilih dari pihak swasta atau pemerintah.Â
Penerima manfaat dari kartu Prakerja ditujukan untuk pencari kerja, yaitu Warga Negara Indonesia dengan minimal usia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga : Siapkan 3 Hal Ini saat Daftar Kartu Pra-Kerja, Apa Saja?
Peserta akan mendapatkan biaya pelatihan Rp1 juta untuk pelatihan online. Kemudian, sambil mereka melakukan pelatihan untuk menaikkan skilling dan reskillingnya mereka akan mendapatkan manfaat juga dalam bentuk insentif bantuan dana Rp600.000 perbulan untuk 4 bulan dan survei Rp50.000 untuk 3 kali survei. Insentif dan survei akan diberikan setelah program berakhir. Survei dilakukan untuk mengevaluasi efektifitas pelatihan.