Kemudian, lanjut dia, untuk sertifikat statutori yang jatuh tempo maksimum dapat dilakukan pengukuhan sertifikat pada survey atau audit tahunan. Termasuk survey atau audit antara sebelum tanggal 29 Mei 2020 dapat diberikan perpanjangan tidak lebih dari tiga bulan dari jangka waktu maksimal pengukuhan dengan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
"Perpanjangan atau pengukuhan untuk kegiatan intermediate survey, renewal/special survey dan perpanjangan karena sertifikat statutori berakhir tersebut dapat dilaksanaan sepanjang kondisi galangan tidak dapat melaksanakan kegiatan docking disebabkan status keadaan tertentu darurat Covid-19 dengan dibuktikan berupa surat pernyataan dari galangan atau dokumen dari Syahbandar setempat yang menyatakan lokasi kapal berada di Negara atau daerah terdampak Covid-19 sehingga tidak dapat diakses," ungkap dia.
Selain itu, tutur dia dalam kondisi saat, pihaknya menekankan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sangat diperlukan. Di maba dispensasi, perpanjangan ataupun pengukuhan Sertifikat Statutori dimana Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) tidak dapat melaksanakan pemeriksaan dikarenakan kapal berada di Negara atau daerah terdampak Covid-19.
"Maka pemilik kapal atau perusahaan wajib melampirkan dokumen kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau RO yang disampaikan melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia," jelas dia.
Adapun dokumen yang wajib dilampirkan antara lain data kapal, alas an spesifik keperluan perpanjangan atau dispensasi, daftar 5 (pelabuhan terakhir, dan surat pernyataan dari Nakhoda yang menyatakan kapal dalam kondisi baik untuk berlayar ke pelabuhan berikutnya.
"Surat edaran tersebut juga mengatur untuk sertifikat statutory yang jatuh tempo maksimum time window dan untuk sertifikat/dokumen Re-Inspection LSA dan Re-Inspection FFA Kapal Berbendera Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Usaha tidak lebih dari tiga bulan," tandas dia.