JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan pengaturan kegiatan dan layanan sertifikasi kapal berbendera Indonesia khususnya di masa pandemi virus corona atau Covid 19.
Hal itu untuk memastikan keselamatan dan kesehatan semua pihak yang terkait dalam kegiatan sertifikasi kapal, serta untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia,
Baca Juga: Pemerintah Rumuskan Formula untuk Tarif Baru Penyeberangan
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.16 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku/Pengukuhan Sertifikat Statutori/Re-Inspection Life Saving Appliance (LSA) serta Re-Inspection Fire Fighting Appliance (FFA) Bagi Kapal Berbendera Indonesia Akibat Status Keadaan Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono menyebut pengaturan kegiatan dan layanan sertifikasi kapal nerbendera Indonesia dalam surat edaran tersebut mencakup beberapa hal. Di antaranya kegiatan survey dan sertifikasi statutori, perpanjangan sertifikasi statutori, penundaan inspeksi dasar kapal, penundaan inspeksi dasar kapal, penundaan survei pembaharuan atau special survei antara, kegiatan Re-Inspection LSA, dan kegiatan Re-Inspection FFA.
Baca Juga: Sri Mulyani: Indonesia Satu-satunya Negara di Asia Tenggara yang Mampu Bangun Kapal Selam
"Berkenaan dengan pengaturan kegiatan dan layanan sertifikasi kapal berbendera Indonesia akan dilakukan beberapa penyesuaian layanan, salah satunya untuk sertifikasi statutori yang habis masa berlakunya sebelum tanggal 29 Mei 2020, dapat diberikan perpanjangan tidak lebih tiga bulan dari berakhirnya masa berlaku sertifikat dengan persetujuan dari pihak kami,” ujar dia pada keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).