Share

Masa Berlaku Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia Diperpanjang 3 Bulan Dampak Covid-19

Taufik Fajar, Okezone · Senin 13 April 2020 12:55 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 13 320 2198335 masa-berlaku-sertifikasi-kapal-berbendera-indonesia-diperpanjang-3-bulan-dampak-covid-19-8Kz58DBXmV.jpg Ilustrasi: Foto Shutterstock

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan pengaturan kegiatan dan layanan sertifikasi kapal berbendera Indonesia khususnya di masa pandemi virus corona atau Covid 19.

Hal itu untuk memastikan keselamatan dan kesehatan semua pihak yang terkait dalam kegiatan sertifikasi kapal, serta untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia,

Baca Juga: Pemerintah Rumuskan Formula untuk Tarif Baru Penyeberangan

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.16 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku/Pengukuhan Sertifikat Statutori/Re-Inspection Life Saving Appliance (LSA) serta Re-Inspection Fire Fighting Appliance (FFA) Bagi Kapal Berbendera Indonesia Akibat Status Keadaan Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono menyebut pengaturan kegiatan dan layanan sertifikasi kapal nerbendera Indonesia dalam surat edaran tersebut mencakup beberapa hal. Di antaranya kegiatan survey dan sertifikasi statutori, perpanjangan sertifikasi statutori, penundaan inspeksi dasar kapal, penundaan inspeksi dasar kapal, penundaan survei pembaharuan atau special survei antara, kegiatan Re-Inspection LSA, dan kegiatan Re-Inspection FFA.

Baca Juga: Sri Mulyani: Indonesia Satu-satunya Negara di Asia Tenggara yang Mampu Bangun Kapal Selam

"Berkenaan dengan pengaturan kegiatan dan layanan sertifikasi kapal berbendera Indonesia akan dilakukan beberapa penyesuaian layanan, salah satunya untuk sertifikasi statutori yang habis masa berlakunya sebelum tanggal 29 Mei 2020, dapat diberikan perpanjangan tidak lebih tiga bulan dari berakhirnya masa berlaku sertifikat dengan persetujuan dari pihak kami,” ujar dia pada keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian, lanjut dia, untuk sertifikat statutori yang jatuh tempo maksimum dapat dilakukan pengukuhan sertifikat pada survey atau audit tahunan. Termasuk survey atau audit antara sebelum tanggal 29 Mei 2020 dapat diberikan perpanjangan tidak lebih dari tiga bulan dari jangka waktu maksimal pengukuhan dengan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut Direktur Perkapalan dan Kepelautan.

"Perpanjangan atau pengukuhan untuk kegiatan intermediate survey, renewal/special survey dan perpanjangan karena sertifikat statutori berakhir tersebut dapat dilaksanaan sepanjang kondisi galangan tidak dapat melaksanakan kegiatan docking disebabkan status keadaan tertentu darurat Covid-19 dengan dibuktikan berupa surat pernyataan dari galangan atau dokumen dari Syahbandar setempat yang menyatakan lokasi kapal berada di Negara atau daerah terdampak Covid-19 sehingga tidak dapat diakses," ungkap dia.

Selain itu, tutur dia dalam kondisi saat, pihaknya menekankan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sangat diperlukan. Di maba dispensasi, perpanjangan ataupun pengukuhan Sertifikat Statutori dimana Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) tidak dapat melaksanakan pemeriksaan dikarenakan kapal berada di Negara atau daerah terdampak Covid-19.

"Maka pemilik kapal atau perusahaan wajib melampirkan dokumen kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau RO yang disampaikan melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia," jelas dia.

Adapun dokumen yang wajib dilampirkan antara lain data kapal, alas an spesifik keperluan perpanjangan atau dispensasi, daftar 5 (pelabuhan terakhir, dan surat pernyataan dari Nakhoda yang menyatakan kapal dalam kondisi baik untuk berlayar ke pelabuhan berikutnya.

"Surat edaran tersebut juga mengatur untuk sertifikat statutory yang jatuh tempo maksimum time window dan untuk sertifikat/dokumen Re-Inspection LSA dan Re-Inspection FFA Kapal Berbendera Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Usaha tidak lebih dari tiga bulan," tandas dia.

Dia menambahkan pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia tidak berlaku terhadap penerbitan sertifikat atau dokumen dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak secara curah atau dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak bahan bakar kapal (CLC/CLC Bunker).

"Dan penerbitan sertifikat atau dokumen dana jaminan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal)," pungkasnya.

Sebagai informasi, pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia tersebut dilaksanakan oleh UPT yang menjalankan tugas dan fungsi kesyahbandaran, RO yang melaksanakan kegiatan survei dan sertifikat statutory dan Badan Usaha yang melaksanakan survey Re-Inspection LSA serta Re-Inspection FFA Kapal Berbendera Indonesia.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini