Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR PNS Cair, Sri Mulyani: Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 14 April 2020 |15:12 WIB
THR PNS Cair, Sri Mulyani: Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

Akan tetapi, jumlah THR akan berkurang dan tidak sama seperti tahun lalu. THR akan disesuaikan dengan gaji pokok dan tunjangan, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). Sementara bagi para pensiunan tetap mendapatkan THR sebagaimana tahun lalu.

"Seluruh pelaksana eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya. Pensiunan juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Imbas Corona, Jokowi hingga Anggota DPR Tak Dapat THR

Hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR tersebut masih diproses. Nantinya aturan THR ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai Instruksi Presiden," kata Sri Muyani

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement