JAKARTA - Angkutan penumpang tidak ada yang berhenti selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Namun, dibatasi jam operasionalnya.
Hal ini ditegaskan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Di mana, sudah disepakati bersama Dinas Perhubungan tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten di Wilayah Jabodetabek.
“Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang,” ungkap Polana.
Kesepakatan terkait jam operasional, Polana menyampaikan jika angkutan umum massal berjalan mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
Baca selengkapnya: PSBB, Ini Jam Operasional Angkutan Umum di Jabodetabek
(Fakhri Rezy)