Baca juga: Menaker: Kita Akan Sosialisasi Omnibus Law ke Kampus-Kampus
"(Melalui, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan peningkatan pekerja, kemudian investasi dan percepatan projek strategis nasional," ujarnya.
Dirinya menjabarkan bahwa RUU Cipta kerja terdiri beberapa cluster, yaitu investasi dan perizinan ada 80 pasal, terkait peizinan lahan ada 19 pasal, dan terkait investasi dan projek strategis nasional ada 16 pasal. Sementara itu, terkait UMKM dan koperasi ada 15 pasal, kemudahan berusaha ada 11 pasal, ketenagakerjaan ada 5 pasal dan kawasan ekonomi ada 4 pasal.
"(Serta) pengawasan dan sanksi 3 pasal, riset dan inovasi 1 pasal," ujarnya.
(Fakhri Rezy)