JAKARTA – Dana desa yang digunakan untuk penanganan pandemi corona atau covid-19 sudah bisa dicairkan. Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT), bisa digunakan sebagai acuan bagi desa untuk menyusun anggaran kebutuhan program Tanggap Covid-19 di desa masing-masing.
”Surat edaran Mendes PDT terkait penggunaan dana desa untuk kebutuhan program Tanggap Covid-19 tersebut sudah cukup sebagai dasar bagi desa untuk mengeksekusi program itu. Surat edaran itu dibuat memang sebagai acuan bagi desa dalam menggunakan dana desa untuk penanganan darurat Covid-19 di desa,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kebumen Aden Andri Susilo dilansir dari KRJogja, Kamis (16/4/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani-Tito Karnavian Diminta Buat Pedoman Realokasi Anggaran Pemda
Terkait penanganan darurat Covid-19 di desa Mendes PDT telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 dan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
”Batasan dan perkiraan penggunaannya guna anggaran program ini adalah 10% sampai 15% untuk dana desa di bawah Rp800 juta. kemudian, bagi desa yang memperoleh Rp800 juta sampai Rp1,5 miliar, besarannya 15% sampai 20%,” papar Aden
Baca Juga: Imbas Corona, Sri Mulyani Potong Rp94 Triliun Anggaran Transfer Daerah
Adapun desa yang mendapatkan dana desa Rp1 miliar sampai Rp1,2 miliar besarannya 20 sampai 25% dan dana desa Rp1,2 miliar sampai Rp2 miliar besarannya 25% sampai 30%.
Hingga Kamis (16/04/2020) sejumlah desa di Kebumen sudah mulai menerapkan isi Surat Mendes PDT tersebut. Diantaranya, pembentukan tim Relawan Desa Tanggap Covid-19 dan menugaskan tim tersebut untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa mereka tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
” Kami juga sudah mulai menyusun perencanaan program padat karya tunai diantaranya jenis-jenis bidang yang bisa digarap dengan program ini di desa kami. Sedangkan penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai acuannya sedang kami pelajari,” ungkap seorang perangkat desa di Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)