Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pinjaman Pelaku Usaha di Bawah Rp10 Juta Dapat Penundaan Cicilan Bunga

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 16 April 2020 |10:38 WIB
Pinjaman Pelaku Usaha di Bawah Rp10 Juta Dapat Penundaan Cicilan Bunga
UMKM Dapat Keringanan Kredit. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Mengenai berapa angka detail alokasi untuk restrukturisasi pinjaman, lalu tambahan pembiayaan baru, berapa anggaran untuk penambahan program jaminan sosial yang diperluas untuk pelaku usaha mikro, stimulus daya beli, menurut Teten, itu baru akan didetailkan dengan Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian dan juga dengan OJK.

”Jadi total sekarang ini kan dari seluruh saluran kredit untuk UMKM itu totalnya ada 70 juta. Nanti yang akan masuk dalam program ini tentu nanti kita akan lihat data analisis ekonominya berapa persen yang betul-betul terdampak sehingga perlu masuk di dalam program,” jelas Teten.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement