Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diskon BBM 50% untuk Ojol, yang Disubsidi Driver atau Bebaskan Perusahaan dari Kewajiban Sosialnya?

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 16 April 2020 |19:30 WIB
Diskon BBM 50% untuk Ojol, yang Disubsidi Driver atau Bebaskan Perusahaan dari Kewajiban Sosialnya?
BBM (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memberikan diskon sebesar 50% pembelian bensin untuk para driver ojek online (Ojol). Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahja Purnama mengatakan, diskon ini dapat dinikmati 10.000 pengendara ojol. Berlaku untuk pembelian bensin jenis Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo.

Sayangnya, kebijakan ini dinilai tidak jelas sasarannya. Sekretaris Kabinet Republik Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II Dipo Alam mengatakan, kebijakan ini terasa abu-abu karena tidak jelas tujuannya.

Baca Juga: Serikat Buruh: Idealnya Penurunan Harga Minyak Sejalan dengan Turunnya BBM

"Mau menolong rakyatkah? atau menolong perusahaan aplikasi jasa transportasi online agar terbebas dari kewajiban sosialnya?" kata dia dalam akun Twitternya, Kamis (16/4/2020).

Menurutnya, akan lebih tepat jika diskon bensin tersebut tidak hanya diberikan pada ojek online. Melainkan para ojek pangkalan, supir angkutan umun juga layak mendapatkan diskon 50%.

"Sebenarnya, kalau Pemerintah mau menolong pengemudi ojol, mereka bisa membuat regulasi yang meminta agar perusahaan penyedia jasa aplikasi ikut ringankan beban mitranya, melalui penghapusan potongan, pemberian CSR, atau sejenisnya. Jadi, bukan melalui kebijakan abu-abu dari BUMN," kata dia.

Baca Juga: Harga BBM Bisa Rp5.500/Liter, Begini Hitung-hitungannya

Terlebih, kata Dipo, perusahaan-perusahaan aplikasi transportasi online itu kategorinya sudah unicorn dan decacorn.

Untuk diketahui, program cashback 50% maksimal Rp15.000 ini bisa dinikmati 10.000 pengendara ojek online per hari. Untuk pembelian Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo dengan aplikasi MyPertamina.

Diskon tersebut diberikan sebagai upaya perseroan membantu para driver di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Maka dari itu, promo ini akan diberikan hingga 12 Juli 2020. Promo berlaku pada periode 14 April-12 Juli 2020.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement