Baca juga: 6 Anak Usaha Garuda Indonesia Dimerger, Dirut: Karyawan Bakal Dilalihkan
"Pemotongan gaji dilakukan secara proporsional mulai dari level direksi hingga staf mulai dari 10% untuk level staf hingga 50% untuk direksi," ucapnya.
Apalagi lanjut Irfan, sebagai national flag carrier, Garuda Indonesia berkomitmen untuk terus beroperasi menunjang kebutuhan masyarakat baik dari layanan logistik maupun operasional penerbangan. Untuk itu, Garuda Indonesia harus mempertimbangkan berbagai hal untuk memastikan perusahaan tetap berkinerja dengan maksimal.
Lagu pula lanjut Irfan, pemotongan gaji ini hanya bersifat sementara atau penundaan. Sebab perseroan akan mengembalikan akumulasi pemotongan pada saat kondisi kembali stabil.
"Adapun untuk kebijakan Tunjangan Hari Raya tetap akan kami berikan sesuai aturan yang berlaku," kata Irfan.
(Fakhri Rezy)