JAKARTA - Penyebaran virus corona (Covid-19) yang terjadi di Indonesia membuat jutaan pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan. Pasalnya, kegiatan bisnis dari industri mulai terganggu dan bahkan terancam gulung tikar
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, situasi pandemi ini memang membuat dunia usaha kesulitan. Namun dirinya meminta kepada para pengusaha untuk tidak melakukan PHK.
"Harapan saya kalau memang enggak bisa dihindari tapi harus dilakukan, gaji dan upah harus dibayar,” ujarnya dalam telekonferensi, Senin (20/4/2020).
Baca Juga: Sejuta Pekerja Sudah Dirumahkan dan Di-PHK Imbas Covid-19, Ini Faktanya
Ada beberapa langkah yang bisa diambil oleh pengusaha. Misalnya dengan merumahkan untuk sementara dengan tetap membayarkan upahnya meskipun tidak full 100%.
“Berapa besarnya dibicarakan baik-baik. Kalau karyawan ingin lebih, tapi pengusaha agak berat,” kata Bahlil
Menurut Bahlil, situasi ini hampir dialami oleh setiap negara. Bahkan negara seperti Amerika Serikat pun mengalami apa yang namanya PHK besar-besaran.