Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nekat Mudik, Masyarakat Bakal Diminta Putar Balik dan Denda

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |16:10 WIB
Nekat Mudik, Masyarakat Bakal Diminta Putar Balik dan Denda
Penjagaan PSBB (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan bakal segera mengimplementasikan aturan larangan mudik mulai esok hari. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo tentang larangan mudik dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, bagi masyarakat yang bandel ingin tetap mudik akan ada sanksi yang menimpa. Sanksi tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua bagian.

 Baca juga: Waktu Pelarangan Mudik untuk Transportasi Darat hingga Udara

Tahap pertama adalah sanksi secara persuasif dengan meminta kepada para pemudik untuk kembali ke daerah asal. Sanksi ini akan dijalankan mulai 24 April hingg 7 Mei.

"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif ya. Di mana pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ujarnya dalam teleconfrence, Kamis (23/4/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement