Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nekat Mudik, Masyarakat Bakal Diminta Putar Balik dan Denda

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |16:10 WIB
Nekat Mudik, Masyarakat Bakal Diminta Putar Balik dan Denda
Penjagaan PSBB (Foto: Okezone.com)
A
A
A

 Baca juga: Besok, Aturan Larangan Mudik Diterbitkan

Sementara untuk tahap dua, nantinya para pelanggar akan dikenakan sanksi persuasif plus denda adminsitratif. Sanksi tersebut berlaku dari 7 Mei hingga 31 Mei atau saat aturan ini berakhir.

Sanksi tersebut bisa diterapkan dengan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada pasal 36 UU nomor 3 tahun 2018 sanksi yang diberikan beragam dari mulai peringatan hingga denda administratif.

"Sedangkan pada tahap kedua, yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adannya denda," jelas Adita.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement