Baca juga: Nekat Mudik, Masyarakat Bakal Diminta Putar Balik dan Denda
"Juga perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah pendekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak," ucapnya.
Menurut Adita, nantinya seluruh kendaraan pribadi maupun transportasi umum dilarang untuk melintas. Sedangkan untuk kendaraan logistik ataupun kendaraan medis masih diperbolehkan untuk lewat.
"Hal ini ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat," ucapnya.
(Fakhri Rezy)