Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masih Nekat Mudik, Masyarakat Bisa Kena Denda Rp100 Juta

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |21:05 WIB
Masih Nekat Mudik, Masyarakat Bisa Kena Denda Rp100 Juta
Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Adapun sanksi ini mengacu pada Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 93 disebutkan bahwa sanksi yang terberat adalaha denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun penjara.

"Itu ancaman hukuman yang perlu diingat. Nanti bagaimana dalam perwujudannya itu sudah diformulasikan itu ditambahkan oleh pak Budi Setiyadi (Dirjen Darat) untuk koordinasi dengan kawan-kawan korlantas. Bisa ditilang atau apa. Intinya tidak akan boleh mudik tetapi plus setelah tgl 7 mei tadi," kata Umar

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement