Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Salurkan BLT, Penyaluran Dana Desa Bisa Dihentikan

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 25 April 2020 |13:04 WIB
Tak Salurkan BLT, Penyaluran Dana Desa Bisa Dihentikan
Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi siapa yang tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35% dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (25/4/2020), BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa.

Jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50% untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III.

  Rupiah Melemah Pagi Ini ke Rp15.525/USD

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement