JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi siapa yang tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35% dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (25/4/2020), BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa.
Jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50% untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III.