Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Salurkan BLT, Penyaluran Dana Desa Bisa Dihentikan

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 25 April 2020 |13:04 WIB
Tak Salurkan BLT, Penyaluran Dana Desa Bisa Dihentikan
Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan/ Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.

Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja. 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement