JAKARTA - Pandemi virus corona atau Covid-19 yang kian meluas berdampak pada hampir seluruh perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Imbasnya, seluruh direksi dan komisaris BUMN dipastikan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Berikut fakta-fakta direksi dan komisaris BUMN tidak mendapatkan THR seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (26/4/2020).
1. Surat Edaran Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran mengenai Tunjangan Hari Raya bagi direksi dan komisaris. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tahun ini seluruh Direksi dan Komisaris perusahaan BUMN tidak mendapat THR.
2. Alasan Tidak Mendapatkan THR
Hal ini karena perkembangan penyebaran wabah penyakit akibat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan BUMN secara umum.
"Kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial Pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut,” bunyi surat yang diterima Okezone.