Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS yang Nekat Mudik Pelanggarannya Dibagi 3 Kategori

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 27 April 2020 |09:14 WIB
PNS yang Nekat Mudik Pelanggarannya Dibagi 3 Kategori
PNS (Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang melakukan mudik di tengah wabah virus Corona atau Covid-19 ini. Di mana, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menjadi pengawas dan pemantau para PNS.

Oleh sebab itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020. Tujuan SE tersebut sebagai pedoman bagi instansi Pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

 Baca juga: Pejabat Pembina Kepegawaian Diminta Pantau Pergerakan Mudik PNS

Mengutip laman setkab, Jakarta, Senin (27/4/2020), selain itu, untuk memudahkan PPK dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin. Maka, dalam SE ini jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement