JAKARTA - Tiga PNS tenaga medis yang meninggal dalam melaksanakan tugas kedinasan penanganan covid-19 telah memenuhi kriteria tewas.
"Pertimbangan teknis pensiun anumerta untuk 3 PNS yang dinyatakan tewas sudah kami sampaikan ke instansi untuk segera diterbutkan surat keputusan pensiun anumerta oleh pejabat pembina kepegawaian," kata Deputi bidang Mutasi BKN Aris Windiyanto dilansir dari laman BKN, Senin (27/4/2020).
Baca juga: Seleksi Terbuka Pejabat Pemerintah, Wawancara Dilakukan melalui Video Conference
Rencananya, surat keputusan pensiun anumerta tersebut akan diseragkan bersamaan dengan piagam penghargaan dan santunan tewas.
Tiga PNS yang gugur dalam menjalankan tugasnya sebagai petugas medis tersebut adalah Ninuk Dwi Purpuningsih, Amd.Kep, yang merupakan perawat terampil di rumah sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Kemenkes.
Baca juga: Ini Aturan Seleksi Terbuka dan Mutasi PNS Selama Masa Covid-19
Lalu drd. Yuniarti Budi Santosa, M.Kes, dari Pemerintah Kota Bogor. Serta dr Tonno Daniel Silitonga dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Selanjutnya, atas jasa dan pengorbanan para PNS tenaga medis saat melaksanakan tugasnya dalam penanganan covid-19 yang terjadi sekarang ini, pemerintah telah menyiapakan penghargaan dan santunan bagi ahli warisnya.
Baca juga: Ini Sanksi untuk PNS yang Masih Bandel Mudik di Tengah Covid-19
Penghargaan yang akan diberikan yakni kenaikan pangkat setingkat lebh tinggi, piagam perhargaan dan santunan yang sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi ASN.
(Fakhri Rezy)