Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mudik Sebelum 30 Maret, PNS Bisa Bebas Sanksi

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 28 April 2020 |05:31 WIB
Mudik Sebelum 30 Maret, PNS Bisa Bebas Sanksi
PNS (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan, kepada para ASN yang sudah mudik duluan sebelum tanggal 30 Maret tidak akan dikenakan sanksi. Sebab, aturan atau Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 30 Maret 2020 yang lalu.

 Sementara itu, Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, memang para ASN yang sudah telanjur mudik tidak akan dikenakan sanksi. Namun, para ASN ini tetap saja harus berada di rumah dan tidak boleh beraktivitas di luar.

"Yang sebelum 30 Maret memang belum masuk dalam pelanggaran. Hanya kami mengimbau yang bersangkutan agar tidak melakukan pergerakan selain di rumah," ucapnya.

Baca Selengkapnya: PNS yang Mudik Sebelum 30 Maret Tak Kena Sanksi

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement