Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Sanksi bagi PNS yang Nekat Mudik Lebaran

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 29 April 2020 |03:10 WIB
Ada Sanksi bagi PNS yang Nekat Mudik Lebaran
PNS Dilarang Mudik pada Lebaran Tahun Ini. (Foto: Okezone.com/Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperingatkan untuk tidak melakukan mudik pada Lebaran tahun ini. Jika melanggar akan ada sanksi yang diterima oleh PNS tersebut.

Pelarangan mudik bagi PNS ini juga diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor 11/SE/IV/2020 untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan mudik

Apabila terjadi ketidaktaatan terhadap ketentuan pembatasan tersebut yang dilakukan oleh ASN, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf menegaskan akan ada konsekuensi hukum di dalam hal ini adalah hukuman disiplin bagi ASN.

“Untuk itu dan karena banyak pertanyaan dari rekan-rekan di instansi baik pusat maupun daerah, maka BKN selaku pembina manajemen kepegawaian di Indonesia merasa perlu untuk menerbitkan suatu acuan atau pedoman,” kata Waka BKN.

Kebijakan pembatasan ini, berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi para ASN.

Baca Selengkapnya: Ini Alasan PNS yang Nekat Mudik Bakal Disanksi

 

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement