Untuk iuran JKm bagi peserta penerima upah hanya akan dibayarkan 10% dari iuran normal. Kemudian bagi peserta bukan penerima upah, besaran iuran JKm yang dibayarkan sebesar Rp600 ribu setiap bulannya.
"Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKm sebesar 10% dari sisa iuran yang belum dibayarkan," ucapnya.
Sedangkan untuk pembayaran iuran Jaminan Pensiun sendiri kemungkinan dapat diperpanjang selama 3 bulan. Namun sebelumnya pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Harapan kami dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)