JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai memberlakukan kenaikan tarif penyeberangan antarprovinsi di 20 lintasan penyeberangan mulai hari ini. Kebijakan ini menyusul disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi antarprovinsi ini telah melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai stakeholder terkait..
Penyesuaian tarif ini diawali oleh tingginya permintaan pemakai jasa dan stakeholder terhadap peningkatan kapasitas serta modernisasi sarana dan prasarana pelabuhan dan penyeberangan ASDP.
Baca Juga:Â Terdapak Covid-19. ASDP Minta PPh21 Dihapuskan untuk Pegawai
"Dalam dua tahun belakangan ini, kami terus melakukan peningkatan kapasitas dan modernisasi baik di kapal maupun pelabuhan, mulai dari dermaga, perluasan areal parkir, serta peningkatan fasilitas penjualan tiket dan akomodasi penumpang lainnya demi terwujudnya pelayanan prima kepada pengguna jasa," ujar Ira, dalam keterangannya, Jumat (1/5/020).
Ira mengatakan, penerapan tarif baru ini dilakukan karena sudah tiga tahun terakhir ini tidak dilakukan penyesuaian tarif. Karenanya, dengan berlakunya tarif baru, ASDP juga akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa serta memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).