JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menaikan tarif penyeberangan antarprovinsi di 20 lintasan penyeberangan mulai hari ini. Adapun rata-rata kenaikan tarif di 20 lintasan penyeberangan antarprovinsi sebesar 10%, di mana terdapat variasi untuk penumpang dan barang.
Seperti di Pelabuhan Merak-Bakauheni, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp15.000 naik 9,11% menjadi Rp 19.500, untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp374.000 menjadi Rp419.000.
Lalu lintasan Ketapang - Gilimanuk, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp6.500 naik 12,72% menjadi Rp8.500, dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp159.000 menjadi Rp182.500.
Baca Juga:Â ASDP Naikkan Tarif Penyeberangan Penumpang dan Kendaraan dengan Rerata 10%
Selanjutnya, lintasan Padangbai-Lembar, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp46.000 naik 12,59% menjadi Rp57.000 dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp917.000 menjadi Rp1.023.000.
Dan untuk lintasan Sape-Labuan Bajo di NTT, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp60.000 naik 13,49% menjadi Rp83.000, dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp1.375.000 menjadi Rp1.536.000.
"Sesuai arahan Kemenko Maritim dan Investasi bahwa kenaikan tidak melebihi 15%," ujar Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, dalam keterangannya, Jumat (1/5/020).