Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Aturan Pemerintah untuk Potong Iuran Peserta

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 01 Mei 2020 |18:46 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Aturan Pemerintah untuk Potong Iuran Peserta
BPJS Ketenagakerjaan Akan Potong Iuran Peserta. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulannya selama 3 bulan.

- Iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70% dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.

- Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement