JAKARTA - Bank Indonesia memberikan kelonggaran pada pengguna kartu kredit. Pemegang kartu kredit pun hanya perlu membayar 5% dari biaya targihannya.
"Kelonggaran pada pengguna kartu kredit. Di antaranya penurunan pembayaran minimum dari 10% menjadi 5%," ujar Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta.
Selain itu, besaran denda keterlambatan juga dipangkas, dari semula 3% menjadi 1%. Contohnya yang tadinya 3% atau maksimum Rp150 ribu turun 1% maksimum Rp100 ribu,
Di sisi lainnya, BI melakukan penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,25%.
"Kebijakan ini sebagai penyangga ekonomi. Sebelumnya bank boleh charge 2,25% per bulan sekarang maksimum 2%," ujarnya.
Baca Selengkapnya: Mulai Hari Ini, Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Minimum Jadi 5%
(Feby Novalius)